Tenants

Tenant IMAGI merupakan space khusus bagi para pelaku bisnis makanan & minuman, photobooth, distributor resmi serta UMKM untuk memasarkan produknya kepada seluruh pengunjung IMAGI.

Highlight
Highlight
Highlight
Highlight

Syarat & Ketentuan

  • Silahkan membaca Terms of Service Agreement IMAGI terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses mendaftar.
  • Pendaftar wajib mengisi formulir pendaftaran dengan data yang sebenar-benarnya.
  • Pendaftar merupakan jenis usaha seperti UMKM, Makanan/minuman, Brand, Rental Kostum & Aksesoris Cosplay, dan Jasa.
  • Pembayaran Tenant dilakukan maksimal 3x24 jam setelah konfirmasi lolos screening dan pemberian invoice.

Specification

Tenda Kerucut/sarnafil

Ukuran 3x3 meter

Meja

Ukuran 150 x 60 cm

Kursi

Kursi plastik standar

Teminal listrik

Dua lubang colokan 2 ampere

Space Option

1 Space

1.500.000

  • 1 Tenda Kerucut/sarnafil
  • 2 Meja
  • 2 Kursi
  • 2 Exhibitor Pass
  • Jalur listrik 2A

2 Space

2.850.000

  • 2 Tenda Kerucut/sarnafil
  • 4 Meja
  • 4 Kursi
  • 4 Exhibitor Pass
  • Jalur listrik 2A

Tambahan Terminal Listrik

Rp 50.000

2 lubang colokan 2A

Tambahan Exhibitor Pass

Rp 50.000

Maksimal hingga 4 exhibitor pass tambahan

Tahapan Pendaftaran

1

Pengisian Formulir

Isi data diri lengkap dan portofolio komunitas melalui link pendaftaran yang tersedia.

2

Tahap Screening

Tim kurasi kami akan meninjau komunitas dan kegiatan Anda untuk memastikan kesesuaian dengan standar acara.

3

Konfirmasi Staff

Pendaftar yang lolos kurasi akan dihubungi oleh staff melalui WhatsApp atau Email terdaftar.

4

Pembayaran

Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan instruksi dan invoice yang diberikan.

5

Pembayaran Terkonfirmasi

Kirimkan bukti transfer untuk diverifikasi oleh tim finance kami.

6

Pemberian Nomor Tenant

Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan nomor tenant dan undangan ke grup koordinasi peserta.

Peraturan Segmen

  • Barang yang dijual: Pada kondisi tertentu akan ada pembatasan merk/brand tertentu yang tidak dapat dipasarkan.
  • Produk terlarang: Produk yang mengandung babi/pork, kembang api, minyak, ataupun produk mentah, produk larang edar tanpa izin tertulis, produk counterfeit/palsu/KW/Bootleg
  • Barang Elektronik: Kulkas, Microwave, Food Heater, dan Cup sealer dilarang digunakan.
  • Limbah: Dilarang keras membuang limbah secara sembarangan dan tidak dikondisikan.
Daftar Tenant

Anda akan diarahkan ke formulir pendaftaran eksternal

Butuh Bantuan? Hubungi Kami